Bejat, Paman Perkosa Keponakannya Sendiri

oleh -605 views
oleh
Pelaku NE saat diperiksa, penyidik Reskrim Polres Jayapura setelah ditangkap usai, dilaporkan memperkosa keponakannya sendiri.( Humas Polres Jayapura)

Kilaspapua, Sentani- Bejat betul apa yang dilakukan seorang paman berinisial, NE (40) pasalnya, dia tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berumur, 16 tahun sebut saja namanya, Mawar ( bukan nama sebenarnya). Akibat perbuatan, NE terpaksa meringkuk disel tahanan Mapolres Jayapura setelah, ditangkap oleh Tim Cycloop Polres Jayapura di Kampung Ibub Distrik Kemtuk Gresi Kabupaten Jayapura,Provinsi Papua, Senin malam (10/2/2020).

Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin, Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial NE (40) terhadap Mawar  yang juga keponakannya sendiri di Kampung Ibub Distrik Kemtuk Gresi Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK saaf dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi yang dibuat ayah korban SP (41) bahwa kejadian persetubuhan anak dibawah umur yang juga anaknya mawar (16) terjadi pada tanggal 20 November 2019, saat itu pelapor bersama istri dan korban berlibur ke rumah neneknya yang berada di Kampung Ibub Distrik kemtuk,” jelasnya.

Lanjut AKP Henrikus, malam harinya korban saat itu tidur di rumah pamannya yang juga pelaku NE (40) yang bersebelahan dengan rumah neneknya, sekitar pukul 03.00 wit (dini hari) pelaku masuk ke kamar korban lalu menyetubuhinya, setelah kejadian tersebut korban langsung lari ke rumah neneknya kemudian menceritakan hal tersebut kepada bapak dan ibunya.

Saat akan ditangkap Tim Cycloop pelaku yang sudah terkepung dan berada di belakang rumah kemudian mendengar dan melihat kedatangan tim, pelaku mencoba berteriak dan melarikan diri, sehingga tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku NE (40) dibelakang dapur rumah tetangganya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku NE (40) dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *