Kilaspapua, Sentani- Penyidik polsek Sentani Timur menyerahkan tiga orang tersangka pencuri kabel wisma atlet dirusun Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Jayapura, senin (27/1/2020) siang.
Para pelaku masing – masing berinisial AL (23), TL (18) dan PM (18) ditangkap anggota Brimob Polda Papua yang melaksanakan pengamanan di rusun wisma atlet, hari Selasa 03 Desember 2019 usai memotong kabel intalasi rusun wisma atlet Polda Papua yang terletak di Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Heri Wicahya saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah dilakukan penyelidikan dan kelengkapan berkas perkara (P21) hari ini ke 3 pelaku kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya.
Lanjut Iptu Heri, ketiga pelaku ditangkap usai mencuri kabel intalasi rusun wisma atlet pada tanggal 03 Desember 2019, usai melaksanakan aksinya ketiga pelaku membakar kabel – kabel tersebut untuk diambil tembaganya di sekitar halaman rusun, anggota Brimob Polda Papua yang saat itu melaksanakan pengamanan di rusun tersebut melihat kepulan asap, saat dihampiri anggota mendapati ketiga pelaku tersebut kemudian langsung ditangkap dan diserahkan ke kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dinyatakan lengkap (P21), hari ini kami menyerahkan ketiga pelaku AL (23), TL (18) dan PM (18) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, ketiganya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”katanya.