Kilaspapua, Jayapura- Satuan Narkoba Polres Nabire berhasil menangkap seorang pengedar shabu berinisial, USM alias Didi di Jalan Surabaya,Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Jumat (31/7/2020).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Anggota Satuan Resnarkoba Polres Nabire dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno langsung menuju ke Jalan Surabaya Kelurahan Karang Mulia untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”katanya,Minggu (2/8/2020).
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan dirumah pelaku ditemukan 2 (dua) paket atau bungkus sedang Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok di Kamar pelaku, 1 (satu), sebuah timbangan merk Harnic warna kuning hitam, 2 (dua) buah pipet atau sedotan warna putih, 60 (enam puluh) sachet plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Nabire guna proses lebih lanjut,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).