Ingin Memiliki Tanah Bersertifikat di Yapen, Ini Syarat-Syaratnya

oleh -1,079 views
oleh
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen,Soleman Karubaba.( Foto. Andre)

Kilaspapua,Yapen- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Soleman karubaba mengatakan, masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen yang mempunyai tanah dan belum bersertifikat di harapkan bisa mendaftarkan kepada  Pemerintah setempat mulai dari tingkat RT, RW, kepala desa, Lurah guna tanahnya dibuatkan dalam sertifikat.

Menurutnya, lebih dulu melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL). Artinya,kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di Indonesia tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah,”katanya saat ditemui KILASPAPUA.COM,Senin (3/8/2020).

Lanjutnya,program tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Masih katanya, kegiatan pendaftaran tanah sistimatis lengkap di Tahun 2020, merupakan program strategis nasional yang dicanangkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ditahun 2020 dengan target untuk peta bidang sebanyak 1100 bidang. hingga masuk bulan juli 2020, sudah terukur sebanyak 755 bidang. sementara untuk penerbitan sertifikat atas tanah, dengan target sebesar 1493 sertifikat, dimana sampai bulan juli 2020, sudah diolah dan dibuat sebanyak 501 Sertifikat tanah, sementara yang ter entri ada 491 bidang tanah.

“Sementara kegiatan K4 yang diperuntukkan kepada bidang tanah yang sudah terbit sertifikat, namun bidang tanah tersebut masih diukur manual, sementara saat ini telah berada pada transisi dari peta manual ke peta digital, serta disaat pengukuran apabila terdapat peta bidang namun manual, maka hal tersebut akan di dorong kepada peta digital yang disebut K4,” ucapnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini di akhir bulan Juli target K4 sebanyak 1.376 bidang, sudah terukur sebanyak 620 bidang.

Untuk kendala, Dia mengungkapkan, persyaratan penerbitan sertifikat dalam hal kelengkapan data dukung seperti pelepasan hak Hulayat, serta bidang batas yang sering bermasalah namun dengan kegiatan seperti ini, menurutnya bisa teratasi dan berjalan atas dasar kebersamaan. Di tahun anggaran 2020 sendiri PTSL telah menetapkan target lokasi untuk pelaksanaan, yaitu dari desa yapan, mantembu, kando, famboaman, kelurahan anotaurei, dan kelurahan tarau. Sementara untuk desa atau daerah yang sudah melakukan pengukuran dan pengumpulan data yaitu desa mantembu, yapan, kando, dan famboaman. sementara kelurahan anotaurei saat ini dalam proses pengukuran dan pengumpulan data,”ungkapnya.(Andre)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *