Di Sentani, Polisi tangkap pencuri uang dan emas senilai 200 Juta

oleh -1,078 views
oleh
Kapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Jayapura saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian emas dan uang senilai Rp 200 juta

Kilaspapua, Sentani- Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil menangkap seorang pencuri emas dan uang senilai Rp 200 juta berinisial, NC (27) . Dia ditangkap, setelah dilaporkan Sarton Hamzah (55) pada tanggal 31 Januari 2021.

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto dan Kasubbag Humas Polres Jayapura, Iptu Iwan pada press conference mengatakan, pelaku mencuri barang-barang dirumah Sarton Hamzah yang berada di BTN Sagita Hati Hilang, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

“ Adapun barangnya antara lain, emas, uang senilai Rp 115 juta dan bila ditotalkan Rp 200 juta,” ucapnya, Rabu (17/3/2021).

Kapolres mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KHUP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Dari laporan yang diterima, Kapolres menerangkan, bermula saat korban sedang tertidur dirumahnya kemudian pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang milik korban.

“ Pelaku dengan mudah mencuri lantaran antara korban dan pelaku saling mengenal sebagai rekan kerja tetapi pada waktu korban tertidur ternyata pelaku berniat mencuri sehingga dia nekat menjalankan aksinya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, setelah mencuri barang korban, pelaku berupaya menjual emas tersebut namun pihaknya berhasilnya menggagalkannya. Kini, sejumlah uang dan emas yang dicuri pelaku dijadikan sebagai barang penyidikan atas kasus yang dilakukan pelaku,” tambahnya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *