Kilaspapua, Sentani- Tiga remaja berinisial, EEB (22), FMW (18) dan YRY( 16) harus mendekam disel tahanan Mapolres Jayapura setelah ditangkap atas laporan pencurian 2 unit sepeda motor yakni,1 unit Honda beat warna merah dan 1 sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam pada tanggal 9 Februari 2021 sekitar pukul 14.30 wit dan tanggal 10 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 wit di BTN Pemda Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto dan Kasubbag Humas Polres Jayapura, Iptu Iwan pada press conference mengatakan, Selain tiga pelaku pencurian sepeda motor, kami juga berhasil mengamankan seorang penadahnya berinisial, FY sehingga pelaku berjumlah 4 orang,” katanya, Rabu (17/3/2021).
Terungkap kasus ini, Kapolres menjelaskan, bermula saat pihaknya menerima laporan dari korban Ria Mandiwa. Dalam laporannya, pelaku masuk kerumah korban lalu mengambil barang –barang milik korban seperti, 1 unit Laptop, 1 unit Hp iphone, 1unit Hp Samsung, 1 unit televisi dan 1 unit camera Samsung,” jelasnya.
Saat ini ke-3 pelaku, Kata Kapolres mendekam disel dan atas perbuatannnya dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KHUP dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” kata Kapolres.(Redaksi)