Kilaspapua, Yapen- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan seorang warga berinisial EAR (28), yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja, di jalan Palapa Kelurahan Serui Kota pada pada tanggal 15 Agustus 2020 lalu. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 103,4 gram,yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik.
Wakapolres Yapen Kompol Praja Gandha Wiratama SIK didampingi Kabag Ops AKP Muchit Sefian SIK, dan Kabag Humas Polres Yapen Iptu M.Borut S.Sos dalam press releasenya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan aktivitas menjual dan memiliki narkotika jenis ganja dirumahnya.
“Anggota narkoba mendatangi rumah tersangka namun pada saat itu sedang berada di luar rumah, selang berapa waktu tersangka tiba dirumahnya, anggota yang sudah berjaga langsung mengeledah tubuh tersangka dan berhasil mendapati satu plastik kecil yang berisi ganja yang diselip di pakaian dalam tersangka,” katanya.
Setelah mendapat barang bukti pertama, polisi langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka, dari lemari ditemukan plastik kecil yang berisi biji ganja, kemudian tiga buah plastik bekas yang diduga plstik ganja yang isinya sudah terjual.
Masih kata Praja, dari balik pintu kamar tersangka juga didapati satu buah potongan galon air yang di dalamnya terdapat tanah dan biji ganja. Kemudian diarah dapur dibawah meja kompor didapati juga lima bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja yang dibungkus dalam lakban warna kuning.
“ Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu unit handphone merek Oppo dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh ganja dari Jayapura dengan menggunakan speed. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara,”terangnya. (Rich)