Kilaspapua, Sentani – Polsek Sentani Kota berhasil mengamankan seorang pemuda, IFI (22) yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis ganja. Dia diamankan tadi pagi sekitar pukul 07.30 wit di sekitar jalan Yabaso, distrik Sentani, Sabtu (7/12/2024).
Kapolsek Sentani Kota, AKP Mansyur saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, benar memang telah diamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ganja berlokasi sekitar Yabaso Distrik Sentani ,” katanya.
Kapolsek menyebutkan, pelaku ditangkap ketika sedang tertidur disalah satu pondok yang ada disekitar Yabaso setelah itu membawanya ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan ,” sebutnya.
Dari pemeriksaan dilakukan, Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku mengaku dia bersama dengan salah satu rekannya, YM baru saja dari kampung Waris Kabupaten Keerom membawa ganja yang rencananya akan di kirim ke timika.
“ Menindaklanjutinya, pihaknya bersama masyarakat setempat berupaya mengejar rekan terduga pelaku, YM disekitar Yabaso namun telah melarikan diri dan hanya meninggalkan barang bukti ganja yang di sembunyikan dalam karton teh pucuk sehingga langsung diamankan sebagai barang bukti ,” jelasnya.
Adapun barang bukti tersebut antara lain, 6 (enam) plastik bening berisikan ganja paketan 1 juta, 2 (dua) paket ukuran besar berisikan ganja, 1 karung beras Star Rice warna kuning berisikan ganja, 1 (satu) karton teh pucuk, 1 (satu) pak plastik bening ukuran besar, 1 (satu) unit HP samsung milik terduga pelaku dan 1 (satu) ikat sayur kangkung.
“ Saat ini, terduga pelaku beserta barang buktinya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura guna di proses sesuai hukum yang berlaku ,” ungkapnya.(Redaksi)