Gara-gara Beli Motor Murah di Medsos, Seorang Pemuda Dipenjara

oleh -726 views
oleh
EK alias Edy saat diamankan bersama sepeda motor yang dibelinya dengan harga murah di Mapolresta Kota Jayapura.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura- Apes nasib dialami seorang pemuda berinsial, EK alias Edy (21) warga APO Bambu pasalnya, gara-gara membeli motor dengan harga murah yang diposting di Media Sosial,(Medsos) dia harus mendekam dipenjara, usai diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Minggu (3/5/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 wit.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH., MH membenarkannya.Ya benar memang kami berhasil mengamankan salah seorang penadah motor curian,” katanya.

Menurutnya, terungkap hal itu berawal dari pengendara motor ST dan OL yang berhasil diamankan oleh piket penjagaan saat melaksanakan patroli lantaran motor yang digunakan tidak memiliki surat-surat kendaraan.

“Dari pengakuan ST dan OL motor tersebut milik EK yang dipinjamnya untuk melihat hasil kelulusan sekolah, sehingga piket penjagaan menyerahkan ke Tim Delta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Lanjutnya, dari hasil pengembangan, berhasil diamankan EK yang merupakan pemilik motor tersebut sesuai dari keterangan kedua saksi yang diamankan sebelumnya, “ucapnya.

Saat ini, pelaku EK beserta barang bukti 1 unit yamaha mio soul telah diamankan Mapolresta, dimana barang bukti tersebut telah memiliki laporan polisinya yang hilang pada bulan Desember tahun 2014, ” cetusnya.

Ditambahkan, dari hasil keterangan EK motor curian itu dibeli melalui media sosial facebook dari orang yang tak dikenalinya seharga Rp. 2.200.000,-.

“Awalnya pelaku memposting di akun facebooknya dengan menulis sedang mencari motor untuk dibeli kemudian seorang yang tidak dikenalnya menginbox pelaku lewat masengger dan menawarkan motor sehingga pelaku tertarik sehingga transaksi dilakukan di depan mall Jayapura, “ucap AKP Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara ini mengungkapkan, atas perbuatannya, EK dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun delapan bulan kurungan penjara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *