Kilaspapua, Jayapura – Polisi dari Jajaran Polresta Jayapura Kota gerak cepat,(Gercep) mengamankan 4 pemuda yang mengganggu ketertiban umum dan melakukan pengrusakan di Expo Waena Jalan Raya Abepura-Sentani. Mereka melakukan pemalangan jalan, merusak, melempar bahkan membakar tempat jualan milik Irmawati. Dimana, sebelumnya mereka lebih dulu mengkonsumsi miras. Ke- 4 pemuda itu, SM (24), JF (20), YC (23) dan MS (18) .
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si mengatakan, para pelaku kerap melakukan hal serupa yang membuat masyarakat setempat hingga pengguna jalan raya Abepura-Sentani menjadi resah.
“Para pelaku tersebut sebelum melakukan aksinya, mengkonsumsi miras secara bersama-sama, lalu pada saat sudah dalam keadaan mabuk kemudian dengan sengaja melempar batu dan botol ke arah kios dan juga jalan raya serta melakukan pengrusakan terhadap barang-barang yang berada dilokasi,” ungkap Kapolresta pada Press conference di Mapolresta, Selasa (4/2/2025).
Kapolresta mengungkapkan, pihaknya saat kejadian telah menerima laporan dari masyarakat, merespon hal itu dengan sigap personel langsung turun ke lapangan yang mana saat tiba di TKP, jualan milik pelapor Irmawati telah terbakar akibat perbuatan mereka dan ketika hendak dibubarkan para pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap pihak aparat dengan melempari anggota menggunakan botol dan batu.
“Kami mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa barang-barang yang dirusak dan batu serta pecahan botol minuman yang saat itu digunakan untuk melakukan aksinya, tapi masih ada dia tekan pelaku yakni AS dan RH yang saat ini masih dalam pengejaran/pencarian dan telah masuk dalam DPO,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut agar masyarakat resah dan kemudian melakukan aksi premanisme (pemalakan) dengan maksud dan tujuan agar masyarakat yang dimintai uang dapat memberikan sejumlah uang kepada para pelaku untuk digunakan membeli miras.
“Pasca kejadian tersebut kami bangun komunikasi dengan pengurus dari anjungan expo yang kerap ditempati oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan kami berharap dari pemerintah maupun pemilik tempat dapat menindak lanjuti hal ini dengan menertibkan lokasi-lokasi yang sudah disalahgunakan dan dijadikan lokasi untuk mengkonsumsi minuman keras dimana nantinya berpotensi menjadi tindak pidana yang tentunya meresahkan warga / masyarakat setempat ,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama dan terancam 5 tahun berada di balik jeruji besi,” tutupnya.(Rilis Humas Polresta Jayapura Kota)