Polisi Tangkap Buronan Lapas Narkotika Doyo Yang Kabur

oleh -1,123 views
Kapolresta Jayapura Kota saat menghadirkan buronan lapas narkotika doyo yang kabur yang juga sebagai pelaku penganiayaan warga Abepura memasuki tahun baru.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura – Tim gabungan Resmob Numbay Polresta bersama Polsek Abepura  membekuk JE. Dia ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan korban bernama, Boy warga Abepura yang menghembuskan nafas terakhirnya diseputaran Kampung Tiba-tiba Distrik Abepura tepat ketika memasuki Tahun Baru 2025 dini hari sekitar Pukul 03.00 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reserse Kriminial AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.IK., M.H pada konferensi pers di Mapolresta mengatakan, Pelaku JE (24) diketahui juga merupakan buronan lapas Narkotika kelas II A Doyo Baru yang melarikan diri pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu ,” selasa  (4/2/2025).

Kapolresta mengungkapkan, sebelum merenggut nyawa korban, JE saat itu melintas di rumah dimana korban sedang duduk bersama temannya selaku saksi pelapor, kemudian pelaku melontarkan kalimat yang kasar sehingga korban merasa tak terima dan keluar untuk mengejar pelaku.

“ Korban yang tak kunjung kembali pun dicari oleh teman-temannya hingga saat ditemukan korban sudah dalam posisi terbaring bersimbah darah, lalu teman-teman korban membawanya ke RSUD Abepura namun dinyatakan meninggal dunia ketika mendapatkan perawatan medis ,” ungkapnya.

Kapolresta menyebutkan, dari hasil pemeriksaan JE, dia mengaku saat kejadian melakukan pemukulan terhadap korban lalu menikam korban menggunakan sebuah pisau, setelah korban terjatuh pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.

“ Kami telah mengamankan barang bukti baju milik korban yang saat kejadian digunakan, namun senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban telah dibuang ke kali/sungai namun itu kini telah masuk ke dalam daftar pencarian barang bukti ,” sebutnya.

Kapolresta menjelaskan, kini JE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan saksi serta hasil visum sangat kuat dan cukup. Atas aksinya, JE terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ,” jelasnya.(Rilis Humas Polresta Jayapura Kota)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *