Kilaspapua, Jayapura-Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku pencurian yang menimpa salah, seorang wartawan media cetak terbesar di Papua hanya dengan waktu 2 jam. Terungkap, hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya pelakunya berinisial,LA (31) dirumahnya yang berada di Kelurahaan Argapura,Distrik Jayapura Utara sesuai dengan LP/252/III/2020/Papua/Resta Jpr Kota Tanggal 17 Maret 2020 tentang pencurian.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK dalam rilisnya yang dikeluarkan Humas Polresta Jayapura Kota dan diterima Redaksi Kilaspapua.com menjelaskan bahwa, penangkapan pelaku oleh tim gabungan Sat Reskrim Polresta Jayapura kota tidak membutuhkan waktu lama setelah pihaknya menerima laporan.
“Hasil penyelidikan serta keterangan dan bukti pendukung, pelaku kami tangkap dua jam kemudian di rumahnya yang berada di kawasan Argapura,”terangnya, Rabu kemarin.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 buah laptop dan kamera milik korban yang dicurinya disalah satu hotel di Kota Jayapura.
“Hasil penggeledahan kami, ditemukan barang bukti di dalam jok motor pelaku, dan selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku LA di Jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara diatas 5 tahun, ” tutupnya.