Kasus curanmor kembali diungkap Polres Jayapura

oleh -854 views
Kapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura saat menjelaskan pengungkapan kasus curanmor oleh jajarannya.

Kilaspapua, Sentani- Kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan ke Polres Jayapura pada tanggal 6 Juli 2021 berhasil diungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal,(Reskrim) Polres Jayapura dibawah pimpinan, AKP Sigit Susanto selaku Kasat Reskrim Polres Jayapura. Dari pengungkapan tersebut, seorang pelakunya YD berhasil ditangkap.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto dalam press conference dihalaman Mapolres Jayapura mengatakan, dari tangan pelaku disita 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion 150 CC.

“ Pelaku kini telah meringkuk disel Mapolres Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 9.00.000 ,” katanya, Kamis (15/7/2021).

Dalam laporan polisi, Kapolres menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah dimalam hari lalu mengambil sepeda motor yang terparkir dihalaman. Setelah itu melarikan sepeda motor tersebut.

“ Jelang pagi saat akan memanaskan sepeda motornya, korban kaget melihat motor sudah tak ada lagi dihalaman rumah sehingga korban melaporkannya kepada keluarga,”jelasnya.

Setelah beberapa hari hilang, Masih kata Kapolres korban sempat mempublikasikan kejadian yang menimpanya di Media Sosial. Dan akhirnya, terungkap sepeda motornya dibawa pelaku ke arah Jayapura Utara tepatnya wilayah Base G.

“ Pelaku ditangkap saat salah satu keluarga korban mengenal ciri-ciri sepeda motor korban. Ketika melintas, pelaku diberhentikan oleh keluarga korban. Takut, akhirnya pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap anggota Polisi yang saat itu berada di SPN lalu mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” katanya.(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *