Tak hanya Curanmor, Polres Jayapura juga berhasil ungkap kasus percobaan penculikan anak dan penipuan

oleh -660 views
oleh
Kapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan dengan menghadirkan tersangkanya dan juga menghadirkan tersangka kasus percobaan penculikan anak.

Kilaspapua, Sentani- Seorang pria berinsial, AM (24) harus mendekam disel Mapolres Jayapura setelah ditangkap atas laporan percobaan penculikan anak pada tanggal 28 Juni 2021.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto dalam press conference dihalaman Mapolres Jayapura mengatakan, korban yang saat itu baru pulang dari sekolah dan berjalan kaki kemudian pelaku melintas kemudian menemui korban sambil menawarkan diantar pulang.

“ Korban menerimanya, namun didalam perjalanan pelaku tidak memberhentikan sepeda motornya pada alamat yang disebutkan oleh korban. Merasa takut, korban akhirnya berteriak minta tolong. Beruntung, seorang anggota TNI yang berada dibelakang mendengar teriakan korban lalu menolongnya dan menangkap pelaku,” katanya, Kamis (15/7/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres membeberkan, dijerat pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 53 ayat 1 KHUP dengan penjara selama 3 tahun paling singkat dan 15 tahun paling lama,”bebernya.

Sementara itu, untuk kasus penipuan, Kapolres menjelaskan, bermula saat pelaku berinsial, YD alias K mengaku sebagai anggota Polri dan menawarkan lelang sepeda motor di Polres Jayapura.

“ Ada 3 korban merasa tertipu lantaran korban telah menyerahkan uang 10 juta kepada pelaku. Curiga, korban lantas menelusurinya dan ternyata memang tak benar. Guna menangkap pelaku, korban membuat janji dengan pelaku. Setelah sepakat korban mendatangi pelaku tepat diwilayah Polres Jayapura lalu menangkapnya,” jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa, Polres Jayapura tidak melakukan pelelangan kendaraan bermotor. Walaupun ada, tetapi sebatas kendaraan motor dinas namun masih harus diajukan kepada kantor lelang Negara untuk disahkan.

“ Setelah disetujui dan dihitung nilai ganti ruginya, baru ada pemberitahuan lelang secara terbuka. Adapun itu hanya kendaraan dinas diatas 5 tahun,” tegasnya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *