Kilaspapua, Jayapura- Aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota mengamankan sebanyak, 23 pengunjuk rasa ketika tetap menggelar demonstrasi tolak otsus jilid II , Rabu (14/7/2021).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika dikonfirmasi menyebutkan, 23 orang tersebut merupakan koordinator aksi dan provokasi.
“Yang diamankan itu koorditanor aksi, dan pelaku provokasi yang melakukan pelemparan,” ucapnya.
Terkait dengan video viral di media sosial itu, Kata Kombes Pol. Gustav, lantaran massa aksi melakukan perlawanan dengan cara melempar petugas saat hendak dibubarkan oleh pihak kepolisian.
“Mereka tidak kantongi ijin, maka kami bubarkan secara paksa, meski sebelumnya sudah diberikan himbauan,” tuturnya.
Kata Kapolresta, aksi massa tersebut dinilai anarkis lantaran ketika dibubarkan puluhan orang tersebut melakukan pelemparan batu.
“Saat dihimbau untuk bubarkan diri karena tidak kantongi ijin, massa melempari batu kepada petugas,” ucapnya.
Saat ini puluhan massa aksi yang diamankan telah berada di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“1×24 jam kami akan lakukan pemeriksaan baik terhadap koordinator maupun provokasi pelemparan,” tegasnya.
Disisi tidak mengantongi ijin aksi, Kombes Pol. Gustav menilai aksi demo tersebut telah melanggar protokol kesehatan. “Sudah jelas, tidak ada demo dimasa pandemi Covid-19, apalagi aksi tadi ratusan orang berkumpul tidak menerapkan masker dan menjaga jarak,” tegasnya.