Kilaspapua, Yapen- Tiga pemuda masing-masing berinsial, YU (16), AA, (17),GM (21) harus mendekam disel jeruji tahanan Mapolres Kepulauan Yapen setelah diringkus atas laporan pencurian di Sekolah SMK Swasta YPK Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen,Papua tanggal 12 Februari 2020.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Kariawan Barus SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Gondam P. SIK, SH dalam keterangan press releasenya mengatakan, terungkapnya kasus pencurian itu setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa beberapa saksi yang tinggal di lokasi sekolah tersebut,”katanya.
“ Berdasarkan keterangannya tersangka, Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada tanggal 14 Februari lalu,” katanya, kamis (27/2/2020).
Dari tiga tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan, terangnya,1 buah monitor, 1 laptop, 3 proyektor infocus, 1 cas laptop, 1 hand phone, 4 kabel infocus dan 2 buah tas infocus. Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat deangan pasal 363 ayat (1) ke – 4, 5 KUHP Jo Pasal 55 dengan kurungan penjara selama 7 tahun.
Untuk itulah,Kapolres mengajak masyarakat agar selalu waspada dan lebih aktif dalam menempatkan barang maupun kendaraannya,” ajak Kapolres. (Rich)