Pelaku Pengeroyokan Yang Buron Akhirnya Ditangkap, Kapolresta : Ancamanan Penjara 3 Tersangka 9 Tahun   

oleh -493 views
Kapolresta saat menanyai 3 pelaku pengeroyokan di hotel bunga Youtefa.

Kilaspapua, Jayapura – Setelah sempat buron, IB (19) akhirnya ditangkap satuan reskim Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura diwilayah tanah hitam, Abepura, Kota Jayapura, Jumat malam kemarin (4/4/2025).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskim Polresta Jayapura Kota, AKP Dewa Aditya dan Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H saat Press Conference diaula Mapolsek Abepura mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi terhadap kasus pengeroyokan di hotel bunga Youtefa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka ,” katanya, sabtu (5/4/2025).

Untuk kondisi korban, Kapolresta membeberkan, saat ini masih menjalani penanganan medis dirumah sakit Byangkara atas luka yang dialami. Dimana tangan sebelah kiri putus sedangkan tangan sebelah kanan patah namun tidak putus.

“ Dari olah TKP, Kami mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban ,” bebernya.

Kapolresta menyebutkan, mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KHUP dengan ancamanan penjara 9 tahun ,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Abepura mengamankan 2 pelaku pengeroyokan di hotel bunga Youtefa, IB Alias Nakamici (29) dan RB Alias Cilang (27) terjadi Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIT. Pengeroyokan itu menyebabkan, korban Edi  (27) mengalami putus tangan kiri dan luka potong dibagian siku kanan yang mengenai tebasan parang dari salah satu pelaku.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *