Kilaspapua, Jayapura- Dua tersangka masing-masing DM kasus pembunuhan atau penganiayaan dan YU kasus penadahan sepeda motor hasil curian diserahkan penyidik unit reskrim polsek Abepura ke jaksa penuntut umum, Jumat siang (26/11/2021). Tersangka DM terlibat kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan Hans B. Puhili meninggal dunia sedangkan YU terlibat kasus penadahan satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kedua tersangka tersebut, keduanya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ucapnya.
Kapolsek menerangkan, untuk tersangka DM disangkakan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Sementara LL Alias Otis atas perbuatannya disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” imbuh Kapolsek.
Tersangka DM diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Viktor M. Suruan, S.H, sedangkan tersangka Penadahan yakni YU diserahkan ke Jaksa Yang Melva Rian, S.H berikut barang buktinya.
Untuk diketahui, tersangka DM dipidanakan atas perbuatannya pada Senin (02/08/21) dalam keadaan dipengaruhi minuman keras melakukan penganiayaan kepada korbannya hingga meninggal dunia menggunakan pisau dapur bertempat di depan pos security FKIP Uncen Bawah,” jelas Kasat Reskrim.
Sedangkan untuk tersangka YU diketahui melakukan tindak pidana penadahan dengan membeli sepeda motor hasil curian milik korban bernama Try sekitar bulan Oktober 2021 lalu dan ditangkap dua hari kemudian usai bertransaksi,” tutup Kasat.(Humas Polresta Jayapura Kota)