Kilaspapua, Jayapura- Satuan reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap daftar pencarian orang,(DPO), Brian Apo Kavani Alias Apo pria yang berusia 41 tahun. Dia merupakan salah satu narapidana lapas Narkotika yang kabur dari Lapas Narkoba Doyo beberapa tahun silam berhasil namun berhasil ditangkap, Senin sore (27/4/2020).
Selain mengamankan Brian, Anggota Opsnal Satuan Narkoba pun berhasil mengamankan satu rekannya berinisial DBR yang berperan sebagai pengedar ganja. Dari tangannya, disita barang bukti tiga paket ganja kering yang baru dibawa dua pelaku dari perbatasan PNG.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Julkifli Sinaga, S.IK menjelaskan kedua pelaku yakni APO dan BDR ditangkap saat sedang mengendarai sebuah mobil ketika melintas diseputaran Pantai Hamadi, dimana ketika itu keduanya baru saja mengambil ganja dari wutung perbatasan PNG.
“Setelah menerima informasi kami langsung kembangkan dan menangkap keduanya di seputaran Hamadi dan mengamankan tiga paket ganja kering,” ucapnya, Rabu (29/4/2020).
Lanjutnya, Satu dari dua pelaku kata, Iptu Julkifli Sinaga terpaksa harus mendapatkan tindak tegas lantaran hendak melawan dan melarikan diri ketika ditangkap. “Satu pelaku kami lumpuhkan karena melawan dan mau melarikan diri ketika ditangkap,” tegasnya
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku DBR dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara APO yang masuk dalam daftar pencarian orang sudah diserahkan ke Lapas Doyo untuk menjalani masa hukumannya.
“Kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh tim opsnal terkait kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut, “jelasnya.
Akibat perbuatannya, DBR disangkakan dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya.