Kilaspapua, Sentani- Dua kasus yakni, Pembunuhan dan pencurian berhasil diungkap oleh Jajaran Satuan Reskrim Polres Jayapura. Keberhasilannya, terbukti dengan tertangkap para pelaku terhadap dua kasus tersebut dan barang buktinya.
Kapolres Jayapura,AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi, Wakapolres, Kompol Zet Saalino, SH, MH dan Kasat Reskrim, AKP Hendrikus Yosi Hendrata, SH, S.IK dalam Conference Persnya mengatakan, kedua tersangka kini mendekam disel tahanan Mapolres Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya,” katanya, Senin (29/6/2020).
Kapolres menjelaskan, untuk kasus pembunuhan tersangkanya berinisial, AFN. Dia ditangkap, setelah pada tanggal 16 Juni 2020 melakukan aksi pembunuhan di sekitar Polomo terhadap dua orang korban masing-masing bernama, Haji. Musroh Tegar yang meninggal dunia dilokasi sedangkan, Rolin Desi Pandei selamat tetapi mengalami luka serius dan saat ini masih dirawat di Rumah sakit terdekat.
“ Modusnya, pelaku cemburu buta terhadap korban sehingga nekat menghabisi dua korban dengan pisau yang telah disiapkannya,” jelasnya.
Pelaku baru berhasil ditangkap, sambungnya setelah 6 hari dikejar oleh tim gabungan Paniki Polsek Sentani Kota bersama Polres Jayapura. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KHUP Subsider 351 ayat 3 dan 2 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.
Masih kata, Kapolres untuk kasus pencurian tersangkanya inisial, THR (18). Dia ditangkap, karena melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah pelapor di BTN Pemda, Doyo Baru. Setelah berhasil masuk, dia mencuri cincin emas, laptop Lenovo, dan handphone samsung. Tersangka dijerat dengan pasal UU 363 ayat 1 ke-5 KHUP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
“ Dia sudah lima kali mencuri tetapi tertangkap saat diaksi kelimanya. Diduga, dia nekat mencuri karena dipicu kebutuhan hidup yang tinggi sehingga nekat melakukan perbuatan itu,” katanya.