Kilaspapua, Jayapura – Seorang pria, NA (24) ditangkap Polisi setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita RT (21) sebut saja Bunga ( nama samaran) di kos-kosan perumnas II kampung Buton kelurahaan Yabansai hari minggu tanggal 19 Mei 2024.
Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y. Ick, S.H didampingi Kasihumas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhamamd Anwar pada Press Conference dihalaman Mapolsek Heram mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi saat baru 2 bulan masuk dan menjabat sebagai Kapolsek Heram. Dimana tersangka dengan korban tidak memiliki hubungan apapun bahkan tidak saling pacaran. Makanya sebelum melakukan rudapaksa, tersangka lebih dulu menganiaya korban ,” katanya, Senin (29/7/2024).
Pelaku ditangkap, terang Kapolsek hari jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 wit saat itu team Opsnal Polsek Heram mendapatkan informasi tersangka NA berada di Expo Waena dengan menggunakan mobil Pick up menuju Buper Waena.
“ Berdasarkan informasi itu team Opsnal Polsek Heram dibantu anggota penjagaan langsung menghadang digereja Sebaout jalan Buper lalu mengamankannya ke Polsek Heram guna diperiksa lebih lanjut. Setelah diperiksa, akhirnya tersangka mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap wanita RT ,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka dijerat pasal 289 KHUP perbuatan cabul dengan ancaman penjara selama 9 tahun ,” jelasnya.(Redaksi)