Polsek Heram Ungkap 2 Kasus Curanmor Dan 5 Motor Temuan Hasil Patroli

oleh -994 views
Kapolsek Heram didampingi Kasihumas Polresta Jayapura Kota saat menghadirkan 2 tersangka curanmor bersama barang buktinya setelah berhasil diungkap.

Kilaspapua, Jayapura – Polsek Heram berhasil mengungkap 2 kasus pencurian sepeda motor,(Curanmor) dan mendapati 5 unit motor temuan dari hasil kegiatan patroli. Hal itu diketahui dari Press Conference yang digelar dihalaman Mapolsek Heram, Waena, Kota Jayapura, Senin (29/8/2024).

Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y. Ick, S.H didampingi Kasihumas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhamamd Anwar pada Press Conference mengatakan, terungkap kasus Curanmor tersebut setelah 2 tersangka ditangkap dilokasi berbeda dengan barang bukti 2 sepeda motor matic ,” katanya.

Kapolsek Heram menjelaskan, untuk tersangka PA ditangkap sekitar kampwolker perumnas III tanggal 11 juni 2024. Dia ditangkap berdasarkan LP No : B.240/VI/2024 SPKT Polsek Heram  Polresta Jayapura Kota Polda Papua dengan barang bukti 1 unit motor beat street warna hitam. Bermula saat team Opsnal Polsek Heram mendapat informasi keberadaan tersangka di sekitar Kampwolker lalu mendatangi posisi tersangka kemudian mengamankannya bersama barang bukti sepeda motor yang dikemudikannya ke Polsek Heram ,”  jelasnya.

Sementara pelaku JH, sambung Kapolsek Heram, barang buktinya sepeda motor sporti warna biru. Tersangka ditangkap di Kompleks perumnas II kelurahaan Yabansai,distrik Heram hari Rabu tanggal  19 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 wit.

“ Ketika Team opsnal  Polsek Heram mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kompleks perumnas II kelurahaan Yabansai,distrik Heram,Polsek Heram dengan mengemudikan sepeda motor yang dicurigai motor curian. Lantas dilakukan penggerebekan kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polsek Heram untuk diperiksa lebih lanjut ,” sambung Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, dari pengakuan tersangka yang juga residivis, motor itu dia curi saat terparkir di JNT Padang Bulan tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 wit lalu disembunyikan disebuah pondok yang berada di Organda, Padang Bulan ,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-2 tersangka dijerat pasal pencurian yakni pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara selama 5 tahun ,” ujarnya.

5 Motor temuan

Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y. Ick, S.H menyebutkan pihaknya juga berhasil mengamankan 5 unit motor hasil temuan dari hasil kegiatan anggota Polsek Heram dilapangan.

“ Dari patroli yang dilakukan anggota dilapangan hingga akhirnya menemukan 5 unit motor setelah itu dibawa ke Polsek dan ternyata motor tersebut ada pemiliknya namun tidak ada laporan kehilangannya ,” sebutnya.(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *