Polsek Sentani Kota ungkap kasus Curanmor dibulan November, 6 motor diamankan dan 3 pelakunya berhasil ditangkap

oleh -644 views
Kapolsek Sentani didampingi Panit 1 Polsek Sentani dan Katim Paniki saat menunjukkan 6 unit sepeda motor yang diamankan dan 3 pelakunya dari hasil pengungkapan kasus Curanmor dibulan November 2021.

Kilaspapua, Sentani- Jajaran Polsek Sentani Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor,(Curanmor) dibulan November. Hasilnya, 6 unit sepeda motor berbagai merk diamankan dan 3 pelakunya berhasil ditangkap. Ketiganya, SMW (25), AMD (24) dan LK (37).

Kapolsek Sentani Kota, AKP Rozikin, SH di dampingi Panit 1 Reskrim Polsek Sentani Kota, Ipda Daniel Z Rumpaidus, SH., MH dan Katim Paniki Aiptu Agus Patang saat menggelar press release di halaman Mapolsek Sentani Kota menyatakan, SMW merupakan residivis kasus curanmor sebab sudah 3 kali masuk ke lembaga pemasyarakatan dan kembali melakukan kasus yang sama.

“ Dia ditangkap hari Minggu tanggal 28 November pukul 14.40 wit di dermaga pantai kalkhote kampung Harapan, dan malamnya di tempat yang sama tim paniki kembali meringkus rekannya, AMD (24) sedangkan LK (37) di amankan pada tanggal 22 november di Abepura oleh tim Carli Polresta Jayapura Kota, “katanya.

Berdasarkan keterangan SMW, sambung Kapolsek hasil curiannya di jual dengan harga kisaran 2 juta hingga 3 juta rupiah dan motor hasil curian tersebut biasanya jual di wilayah Keerom sementara sebagian lagi di barter dengan narkoba jenis ganja,” sambung Kapolsek.

Saat ini, Kata Kapolsek ketiga pelaku telah menjalani pemeriksaan awal dan di kenakan pasal yang berbeda, SMW (25) pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara, sedangkan AMD (24) dan LK (37) yang merupakan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata kapolsek.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *