Kilaspapua, Sentani- Sebanyak, 69 sepeda motor yang terjaring razia oleh polisi lalu lintas,(Polantas) Polres Jayapura saat mengelar kegiatan razia di depan Masjid Al Aqsa Sentani Kab. Jayapura, Rabu kemarin 13/1/2021.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Jusman Mori, S.IK., M.M menjelaskan bahwa, kegiatan razia ini merupakan rutin dilaksanakan bersama anggotanya tiap hari dengan sasaran para pengendara yang secara kasat mata melanggar aturan lalu lintas guna meminimalisir kecelakaan maupun aturan penggunaan masker saat berkendara guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
“ Razia yang kami laksanakan guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas, dengan sasaran para pengendara yang secara kasat mata telah melanggar aturan lalu lintas serta penggunaan masker dalam protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19,” jelasnya.
Lanjutnya, sekitar 69 kendaraan, dengan rincian 60 pengendara roda 2 (dua), 7 kendaraan roda 4 (empat) dan 2 kendaraan roda 6 (enam) yang melanggar, kesemuanya kami berikan sangsi berupa tilang, tidak hanya itu dalam pelaksanaan razia tersebut, kami juga membagikan sebanyak 100 masker bagi para pengendara maupun pengemudi yang didapati tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jayapura,” katanya.