Tahap Dua, Besok Polisi serahkan Oknum kepala kantor Kas Bank Papua Cabang Lereh ke Jaksa

oleh -920 views
oleh
Kapolres Jayapura saat menunjukkan bukti kasus penggelapan uang milik kantor kas Bank Papua cabang lereh ketika menggelar conference press.

Kilaspapua, Sentani- Oknum kepala kantor kas Bank Papua cabang Lereh, AAO (34) dijadwalkan besok, Rabu red (18/11/2020) diserahkan ke Jaksa atau tahap dua, setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kabag Ops AKP Deddy A. Puhiri, S.IK, KBO Satreskrim Ipda Nunut Simanjuntak, S.Trk dalam conference persnya di Mapolres Jayapura  mengatakan, terungkap kasus ini setelah pihak Bank Papua melaporkan kejadian tersebut pada tahun 2019.

“ Menindak lanjuti laporan itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya merampungkan berkas perkaranya. Hal itu ditandainya diserahkan tersangka, AAO kepada jaksa,”katanya, Selasa (17/11/2020).

Kapolres menerangkan, tersangka AAO diduga melakukan penggelapan uang milik Bank Papua di Kantor kas cabang Lereh, Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura, Papua hingga mengakibatkan Bank Papua mengalami kerugian  Rp1.339.546.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).

“Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menggunakan rekening fiktif untuk mengalihkan uang yang ada di kas agar masuk kedalam rekening pribadi serta rekening – rekening fiktif lainnya. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dengan untuk berjudi secara online sejak bulan September 2018. Jadi uangnya habis semua hanya untuk berjudi online,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda 50 juta,” jelasnya.(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *