Tangkap 4 pemuda, Polres Jayapura amankan ganja kering asal PNG seberat 1 ½ Kg

oleh -881 views
Kapolres Jayapura saat menunjukkan barang bukti ganja seberat 1 ½ Kg dari Negara PNG

Kilaspapua, Sentani- Satuan Narkoba Polres Jayapura berhasil mengamankan ganja kering seberat 1 ½ Kg dari 4 orang pelaku.

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Neovaldo Sitinjak mengatakan, ke-4 pelaku berinisial, FM,IK,RM dan JL. Mereka ditangkap tanggal 4 Januari 2021 dibelakang pasar Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua,” katanya, Senin (25/1/2021).

Kepada penyidik, pelaku mengaku terang Kapolres bahwa, ganja itu didapatkan dari negara Papua New  Guinea,(PNG) setelah melakukan transaksi dengan menggunakan uang,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-4 pelaku dipersangkakan dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun ,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, ke-4 pelaku selain mengedarkan juga menggunakan dan itu mengacu dari tes urine yang telah dilakukan,” tegasnya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *