Ungkap Kasus Curanmor, Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dan Penadahnya

oleh -497 views
oleh
Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota saat mengamankan pelaku pencurian dan penadahnya beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 .(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura- Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota Kembali mengungkap kasus pencurian  kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Jayapura, hasilnya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 125 berhasil diamankan bahkan pelaku pencurian dan pelaku penadahan turut diringkus.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/10) pagi.

Kasat Reskrim AKP Oscar mengatakan, kedua pelaku yang dibekuk yakni FJ (20) dan BI (24). Berawal saat melakukan penyelidikan terhadap Curanmor, tim berhasil mendapatkan informasi hingga membekuk FJ di seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan hari Senin (17/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIT.

“Dari tangan FJ, tim berhasil mengamankan satu unis SPM Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil curian, setelah dicek ternyata benar motor tersebut memiliki laporan polisi dan terdaftar di Polresta Jayapura Kota kemudian tim melakukan pemeriksaan awal terhadap FJ dan diakui bahwa motor tersebut dibelinya dari BI seharga 1 juta rupiah,” kata Kasat.

Lebih lanjut kata Kasat AKP Oscar, tim kemudian bergerak mencari keberadaan BI di seputaran Hamadi Lapangan Distrik Jayapura Selatan, BI pun akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap BI, diakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian motor Yamaha Mio milik korban bernama Lukas di Jalan Proyek Kelurahan Yabansai Distrik Heram pada hari Minggu (9/10/2022) lalu dihalaman rumah korban, lalu beberapa hari kemudian dijual kepada FJ seharga 3 juta rupiah namun baru dibayar satu juta rupiah,” pungkasnya.

Kasat pun menambahkan, kini keduanya telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing, dimana FJ akan disangkakan Pasal Penadahan dan BI dikenakan Pasal Pencurian sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.(Humas Polresta Jayapura Kota)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *