Kilaspapua, Sentani- Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi menyebutkan, TPB (Tambahan Penghasilan Bersyarat) dan Tunjangan Hari Raya, (THR) ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura akan dibayar ditanggal 26 Maret 2024.
“ Kemarin saya baru panggil tim anggaran agar terbayar TPB dan THR ditanggal 26 Maret ini. Nanti gaji ke-13 dibayarkan dibulan Juni ketika anak-anak sekolah sehingga ada uang itu, bisa digunakan untuk bayar uang sekolah ,” katanya saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Musyawarah rencana pembangunan tahun 2024 dalam rangka penyusunan RAP Otsus tahun 2025 disalah satu hotel di Kota Sentani, Kamis (21/3/2024).
Sekda Hana menegaskan, untuk THR wajib dibayarkan sebelum lebaran. Jangan lewat lebaran baru dibayar.
“ Justru itu tidak boleh. Keuangan akan berusaha membayarkannya ditanggal 26 Maret, maka itu berarti tersisa 5 hari kedepan. Tujuannya agar teman-teman ASN beragama muslim bisa merayakan lebaran dengan baik dan tanpa ada hambatan ,” tegasnya.(Redaksi)