Kilaspapua, Sentani- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura masa jabatan periode tahun 2017-2022 yang digelar diaula DPRD Kabupaten Jayapura. Sidang dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, Senin (7/11/2022).
Sidang itu juga merujuk dari surat Kementerian Dalam Negeri RI No. 131/2.188/Otda Tanggal 28 Maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 dan surat Gubernur Papua No.131/3.642 Set tanggal 28 Maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatanya berakhir tahun 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo kepada wartawan mengatakan, Ini merupakan prosedur yang dijalani oleh kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Jayapura periode 2017-2022 yang masa jabatannya berakhir dibulan Desember ini.
“ Jadi, sebelum 30 hari kita setidaknya harus menggelar paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura,” katanya.
Soal pengusulan, Ia mengungkapkan, belum dilakukan sebab kita baru melakukan tahapan paripurna pengusulan ke Pemprov setelah itu diusulkan ke Pusat.
“ Rencananya tanggal 12 November kita akan usulkan 3 calon penjabat Bupati. Makanya, dalam beberapa hari kedepan kita akan usahakan satukan persepsi di DPRD terkait siapapun yang diusulkan,” ungkapnya.(Redaksi)