Maikel Ido : Pemda Dan DPRD Bintuni Di Minta Datang Ke Jayapura, Selesaikan Pemalangan Asrama Mahasiswa

oleh -402 views
oleh
Kondisi pemalangan asrama Mahasiswa Bintuni di Jayapura dan minta Pemda dan DPRD Bintuni selesaikan pemalangan asrama mahasiswa.(Foto. Ist)

Kilaspapua, Jayapura- Ketua Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Jayapura, Maikel Ido minta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintuni untuk datang ke Jayapura, guna membuka pemalangan Asrama Bintuni yang telah 7 bulan.

Menurut Maikel, sejak bulan April sampai November 2022 Asrama Mahasiswa Bintuni dipalang, namun belum ada respon positif dari Pemda dan DPRD Bintuni untuk datang ke Jayapura menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita minta pemda dan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni untuk hadir di sini (Jayapura) untuk selesaikan masalah dan membuka pemalangan asrama,” ucapnya kepada wartawan di Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Minggu (6/11/2022).

Maikel mengatakan, sebelum tanggal 15 November 2022, Pemda dan DPRD Kabupaten Bintuni harus datang ke Jayapura untuk membuka palang Asrama Mahasiswa Bintuni yang sudah berbulan-bulan dipalang.

“Kami sudah bicara dengan keluarga korban yang melakukan pemalangan dan mereka bilang sebelum tanggal 15 November kita siapkan uang sekitar 70 juta untuk membuka palang Asrama Bintuni. Uang ini terlepas dari masalah pokok yang menyebabkan asrama di palang,” katanya.

Dia menyampaikan, selama ini mahasiswa Bintuni di Jayapura sudah berusaha menghubungi Pemda Bintuni, tetapi belum respon. Padahal, ada legislatif (DPRD) yang seharusnya bisa pro aktif mendorong agar ada perhatian untuk membuka palang di asrama dengan bertemu mahasiswa dan keluarga korban mencari solusi.

“Selama ini kita bersuara ke Pemda Bintuni, tetapi DPRD yang kita lihat tidak bersuara sama sekali. Padahal persoalan ini sudah terjadi 1 tahun yang lalu dan pada bulan April 2022 asrama Bintuni di palang sampai sekarang,” ujar Maikel.

Maikel menjelaskan bahwa, upaya untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan keluarga korban sudah dilakukan. Oleh sebab itu, pihaknya sebagai mahasiswa membutuhkan kehadiran dan keseriusan Pemda dan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni untuk turun langsung menyelesaikan permasalahan ini dan membuka palang asrama.

“Yang penting adalah bagaimana asrama ini dibuka kembali dan mahasiswa bisa tinggal kembali. Hal inilah yang harus diselesaikan oleh Pemda dan DPRD Teluk Bintuni. Upaya membuka palang asrama terlepas dari penyelesaian permasalahan yang terjadi. Intinya palang asrama harus dibuka kembali,” jelasnya.

Kata Maikel, upaya mahasiswa Bintuni di Jayapura yang dilakukan adalah mengumpulkan uang dari masing-masing mahasiswa, sehingga membuka kembali palang yang dilakukan. Keluarga korban sendiri sudah ditemui dan mereka bersedia membuka palang asalkan membayar uang sekitar 70 juta. Uang yang dibayar untuk membuka palang ini terlepas dari permasalahan pokok yang menyebabkan pemalangan Asrama Bintuni dipalang sejak bulan April 2022 yang lalu.

“Kita sudah bicara dengan keluarga korban. Mereka siap buka palang asrama, tetapi kita harus bayar sekitar 70 juta. Uang untuk membuka palang asrama terlepas dari uang tuntutan keluarga korban atas masalah yang terjadi sebenarnya. Uang ini untuk membuka palang asrama,” katanya.

Maikel berharap, Pemda dan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni bisa serius melihat persoalan pemalangan asrama Bintuni di Jayapura yang sudah dipalang selama 8 bulan ini, sehingga asrama bisa kembali dibuka dan mahasiswa bisa tinggal kembali.

Sekedar diketahui bahwa pemalangan Asrama Mahasiswa Bintuni di Jayapura disebabkan dari kasus kecelakaan yang dilakukan oleh oknum eks penghuni Asrama Mahasiswa Bintuni berinisial FW yang membawa mobil dan menabrak pengendara sepeda motor yang mengakibatkan korban berinisial PK meninggal dunia pada bulan Agustus 2021. Keluarga korban kemudian menuntut ganti rugi sekitar 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan babi 10 ekor. Keluarga pelaku sudah membayar uang sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan babi 10 ekor. Sisa tuntutan sebesar 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Keluarga pelaku menjanjikan untuk diselesaikan pada bulan Maret 2022, terkait denda sisa yang dituntut tersebut, namun sampai bulan November 2022 ini tidak diselesaikan permasalahan tersebut.

Hal ini membuat pada bulan April 2022, keluarga korban langsung melakukan pemalangan asrama hingga saat ini.(Release)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *