Pemkab Jayapura Matangkan Petunjuk Teknis Penanganan Orang Mabuk, Rencananya Pemberlakuan di Bulan Mei  

oleh -37 views
Suasana rapat pematangan penanganan orang mabuk diaula lantai I kantor bupati Jayapura.

Kilaspapua, Sentani – Pemerintah Kabupaten Jayapura mematangkan langkah terhadap penanganan orang mabuk di Kabupaten Jayapura. Dimana pemberlakuannya direncanakan dibulan depan ( bulan Mei red). Saat ini petunjuk teknis pelaksanaannya sedang disusun.

Asisten I bidang pemerintahan umum Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart kepada wartawan usai rapat persiapan pelaksanaan penanganan orang dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Jayapura tahun 2026 diaula lantai I Kantor bupati Jayapura mengatakan, berdasarkan perda no 9 tahun 2014 pasal 31 disebutkan bahwa, orang mabuk tersebut nantinya bakal dikenakan sangsi kurungan penjara 3 bulan atau denda 50 juta.

“ Itu sesuai aturan perda yang telah diterapkan sewaktu pemerintahan daerah ditahun 2014 sehingga untuk teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dilapangan ,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Gilberd menyebutkan, untuk penanganan orang mabuk akan ditargetkan kepada anak sekolah dan pemuda. Pelaksanaannya, pemerintah melibatkan TNI/Polri. Teknisnya diawali dari pemerintah daerah kemudian ke polres setelah itu ke Rindam XVII/Cenderawasih.

“ Soal target masih akan dirapatkan sekali lagi guna mematangkan petunjuk teknis pelaksanaannya hingga penindakan mengingat tak semua nantinya ditemukan anak sekolah ,” sebutnya.

Sementara, Kepala dinas,(Kadinsos) Kabupaten Jayapura, Korri Simbolon mengungkapkan, rapat penanganan orang mabuk masih akan berlanjut dimana masih perlu masukan dari masing-masing intansi terkait untuk disempurnakan setelah itu selesai baru kembali rapat dengan mengundang pihak terkait lainnya.

“ Jadi kita masih menunggu tetapi harapannya dalam waktu dekat sudah bisa teralisasi. Diperkirakan pelaksanaannya bisa dijalankan diakhir bulan Mei atau awal Juni 2026 ,” ungkapnya.(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *