Semua Daerah Di Indonesia Wajib Memiliki Rencana Induk Pengembangan Pariwisata   

oleh -1.035 views
Suasana FGD laporan akhir Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah,(RIPPDA) Kabupaten Jayapura dibuka oleh Pj Bupati Jayapura.

Kilaspapua, Sentani- Semua daerah di Indonesia wajib memiliki rencana induk pengembangan pariwisata. Ini merupakan salah satu point dalam penyusunan review UU Pariwisata No. 10 Tahun 2009 yang saat ini sedang dibahas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,(Kemenparekraf) RI dengan DPR RI.

Hal ini dikatakan Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kemenparekraf RI, Dwi Marhen Yono setelah kegiatan Focus Group Diskusi,(FGD) laporan akhir Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah,(RIPPDA) Kabupaten Jayapura dibuka oleh Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo yang digelar diaula lantai II Kantor Bupati Jayapura, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, daerah yang telah memiliki rencana pengembangan pariwisata bisa berkelanjutan dan tidak parsial.

“ Ada 5 pilar pembangunan pariwisata yang kita usulkan diperubahan yakni, SDM, pariwisata, kelembagaan, destinasi dan pemasaran ,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengungkapkan, melalui FGD yang dilakukan akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan, pengolahan dan pengendalian pembangunan pariwisata di Kabupaten Jayapura.

“ Didalamnya ada misi dan visi, tujuan, strategi, kebijakan, program bahkan rencana terkait pembangunan pariwisata yang terdapat didalamnya zonasi-zonasi dan potensi yang nanti itu menjadi acuan untuk pengembangan pariwisata termasuk regulasi pariwisata ditingkat Kabupaten yang kita buat baik aspek pembangunan maupun aspek pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.(Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *