Kilaspapua, Waropen- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Waropen menggelar kegiatan sosialisasi tahapan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, penerapan protokol kesehatan (Protkes) pengendalian covid-19 pada tahapan lanjutan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan PKPU 6 tahun tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam atau covid-19.
Kegiatan sosialiasi yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Waren, Senin (20/9/2020) dihadiri oleh Perwakilan Anggota TNI/Polri, Kesbangpol, Pengurus Partai Politik, Bawaslu, dan Tim Sukses dari 4 Kandidat.
Ketua KPUD Waropen Aleksander Wopari saat ditemui mengatakan, penetapan protokol kesehatan selama masa kampanye adalah tanggung jawab bersama, yang tentunya melibatkan orang, hal ini menjadi perhatian serius bukan hanya KPUD, tetapi juga pasangan calon dan tim pasangan calon.
Lanjut Aleksander menjelaskan, bahwa berkerja di tengah – tengah pandemic dengan memperhatikan protokol kesehatan karena bencana non alam dalam di atur dalam PKPU No 10 tahun 2020 dan dikaloborasikan dengan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye.
“hal ini sangat penting disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat, terutama kepada partai politik, Bapaslon, tim pemenangan atau tim koalisi, dan juga kepada pemerintah daerah, TNI dan Polri,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan ,bahwa kegiatan sosialisasi tidak melibatkan banyak orang karena melihat situasi pandemic covid-19, namun seluruh perwakilan yang berkepentingan dalam Pilkada hadir, seperti partai politik yang diundang hanya Ketua, Tim Paslon juga hanya ketua TIM yang di undang, sehingga sasaran dari kegiatan sosialisasi ini terlah tercapai.
KPU mengharapkan, agar hasil dari sosialiasi ini bisa ditindaklanjuti oleh peserta yang hadir, baik dari partai politik, LO Bapaslon, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri, untuk melanjutkan informasi ini kepada pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Waropen untuk diketahui bersama,”tutupnya (Rich)