Kilaspapua, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan hari libur dan cuti bersama pada tanggal 4 – 5 Februari 2021 dalam rangka memperingati Hari Pekabaran Injil ke -166 tahun.
Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 1 Februari 2021 ditandatangani Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH dengan Nomor: 003.2/1334/&ET tentang hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka HPI/Papua Tanah Damai tahun 2021 tentang hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka HPI/Papua Tanah Damai tahun 2021.
Menurutnya, Surat Edaran libur dan cuti bersama menunjuk Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Nomor B-0289/kw.26.1.2/KP.08.2/01/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua.
Dengan ini diberitahukan bahwa libur resmi dan cuti bersama dalam rangka HPI/Papua Tanah Damai tahun 2021 ditetapkan sebagai berikut :
- Kamis (04/02/ 2021 cuti bersama HPI Papua Tanah Damai tahun 2021
- Jumat (05/02/ 2021 libur HPI/Papua Tanah Damai tahun 2021
- Senin (08/02/ 2021 masuk kantor seperti biasa
Hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka (HPI/Papua Tanah Damai tahun 2021, ditujukan kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Papua, Pimpinan Instansi Vertikal, TNI dan Polri provinsi Papua, Bupati/Walikota se- Papua dan Pimpinan BUMN/BUMD.