Kilaspapua, Jayapura- Anggota Opsnal Subdit 3 Dit. Narkoba Polda Papua menangkap dua pemuda inisial CH dan FK didua lokasi yakni, Lingkaran Abe Tanah Hitam dan Pasar Baru Sentani, Kamis (15/2/2023) sekitar pukul 15.30 Wit. Keduanya ditangkap karena menyelundupkan ganja seberat 6 Kg. Satu diantara pelaku merupakan warga negara asing yakni, Papua New Guinea,(PNG).
Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, S.IK., M.Si membenarkannya telah diamankannya dua WNA asal PNG karena membawa ganja.
“ Dari informasi itu, anggota mengikuti dalam beberapa hari kemudian mengeledeh kos-kosan kedua pelaku. Hasilnya ditemukan ganja sebanyak 8 karung dalam ukuran goni beras dengan total seberat 6 Kg ,” katanya, Jumat (17/2/2023).
Tak sampai disitu, Pemeriksaan berlanjut dilemari yang didalamnya ditemukan beberapa butir peluru 1 (satu) buah magazine senjata SS – 1, 85 butir peluru hampa, 6 butir peluru tajam jenis moser, 11 butir peluru tajam ukuran 5-56 mm, 1 (satu) buah gelang bergambar bintang kejora.
Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini masih selidiki asal usul barang temuan itu baik ganja maupun amunisi.
“ Itu darimana asalnya ?, mau dikirim kemana. Itu masih kita lakukan pengembangan hingga saat ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk pelaku CH memang telah beberapa kali selundupkan ganja ke Jayapura melalui jalur laut sebab dia orang lama Jayapura namun tinggal di Vanimo.
“ Dia lewat jalur laut dari Vanimo hanya 5-6 jam masuk ke Indonesia tepatnya Dok IX. Penyelundupan yang dilakukan biasa dilakukan dengan barter peluru sebagian lagi dijual,” tambahnya.(Redaksi)