Di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60, Kajati Papua Sebutkan 30 DPO Korupsi Belum Dieksekusi

oleh -1,251 views
oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi,(Kajati) Papua,Nikolaus Kondomo didampingi Wakajati Papua, Agus Salim dalam keterangan persnya pada hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 di Media Center Kejati Papua.

Kilaspapua, Jayapura- Kepala Kejaksaan Tinggi,(Kajati) Papua,Nikolaus Kondomo menyebutkan, tercatat saat ini 30 Daftar Pencarian Orang,(DPO) korupsi belum dieksekusi, setelah putusan hukumnya dinyatakan inkrah artinya, putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“ Kurang lebih jumlahnya sekitar itu ya, kalau ga salah. Kita tetap upaya agar terpidana itu dipantau oleh pihak Kejaksaan daerah masing-masing. Tujuan, agar memudahkan penangkapan terhadap bersangkutan,” katanya kepada wartawan didampingi Wakajati Papua,  Agus Salim dalam keterangan persnya pada hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 di Media Center Kejati Papua, Rabu (22/7/2020).

Soal keberadaan mereka, Kajati mengaku kurang paham sebab jika kami datang kediamananya mereka, kerap mereka tidak berada ditempat,bahkan pihak keluarga dari mereka umumnya diam saja dan tidak memberitahukan keberadaan yang bersangkutan, namun tetap akan kami upayakan bersangkutan dieksusi apalagi telah inkrah.

“ Siapa yang akan ditangkap kedepan, nanti kita lihat perkembangannya sebab kita akan lebih dulu koordinasi dengan sejumlah pihak lebih khusus Intel kejaksaan,” ujarnya.

Kajati membeberkan, salahsatu DPO yang belum dieksekusi, tersangka dengan kasus pengadaaan Solarsell di Sarmi sementara lain kasus lama namun belum dieksekusi sehingga kami akan upayakan menangkap bersangkutan secepatnya,”bebernya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *