DPRD Kabupaten Jayapura Sahkan 11 Raperda, Klemen Hamo : 6 Usulan Eksekutif Dan 5 Usulan Legislatif  

oleh -662 views
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura saat menyerahkan pengesahan 6 Usulan Raperda dari Eksekutif.( Foto. Ty)

Kilaspapua, Sentani- Setelah melalui proses yang panjang akhirnya, 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura melalui Rapat Paripurna, yang berlangsung di Ruang Sidang Dewan, Selasa siang (21/7/2020) . Sebelum diterima dan disetujui 11 Raperda tersebut, semua fraksi diberikan kesempatan sesuai mekanisme kedewanan menyampaikan pendapat akhir terhadap substansi Raperda.

Adapun, 11 Raperda tersebut, 6 Raperda Usulan Eksekutif yang dimaksud yakni,1. pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, 2. Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang restribusi perijinan tertentu, 3. Perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pajak daerah, 4. Perubahan atas peraturan daerah No.7 tahun 2011 tentang PBB pedesaan dan perkotaan, 5. Perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, 6.Penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Jayapura. Sedangkan, 5 Raperda usulan Legislatif diantaranya, 1. Rancangan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung,2. Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, 3. Penyelenggaraan pelayanan dan retribusi tera / tera ulang, 4. Peraturan tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan dan 5. Rancangan peraturan tentang kampung wisata.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemen Hamo menyerahkan dokumen 11 Raperda kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura yang diterima oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, sebagai tanda persetujuan 11 Raperda tersebut.

Kepada wartawan, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengatakan,  11 Raperda yang sudah disetujui tersebut akan masuk dalam produk legislasi daerah (Prolegda) pada tahun 2021mendatang.

“Setelah disetujui maka selanjutnya Raperda ini akan kami dorong lagi untuk masuk dalam Prolegda tahun 2021,” ucapnya.

Katanya, dari 11 Raperda itu 5 diantaranya merupakan hasil inisiatif dewan, sedangkan 6 Raperda lainnya berasal dari pemerintah dalam hal ini lembaga eksekutif.

“Kami berharap supaya dalam kerja-kerja dewan kedepan, setiap anggota wajib bekerja dan mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi dan kelompok,”harapnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanis Hikoyabi mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah tentu akan membawa 11 Raperda untuk masuk dalam prolegda tahun 2021.

“Menurut saya semua tahapan dan proses pembahasan hingga penetapan 11 Raperda ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Walaupun kita akui bahwa dalam pemaparan pendapat akhir fraksi ada yang menyanggah bahkan ada juga yang menolak, tetapi sebenarnya itu adalah dinamika politik dalam sebuat proses dan patut untuk dihargai. Hanya saja anggota dewan secara pribadi dan atas nama fraksi hendaknya memahami fungsi kedewanan secara baik. Karena melahirkan suatu Perda adalah bagian dari salah satu fungsi dewan yakni fungsi legislasi,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, kalaupun ada fraksi yang menolak atau memberikan rekomendasi dalam pandangan akhir fraksi itu merupakan hak politiknya. (Ty)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *