Kilaspapua, Sentani- Dari hasil pengembangan terhadap penemuan narkoba jenis ganja di Bandara Sentani tanggal 6 Desember 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mengamankan seorang wanita, MLMK (30).
Kapolres Jayapura, Fredrickus W.A Maclarimboen didampingi Kaur Bin Ops Narkoba Polres Jayapura, Ipda Aswan Sayarif, SH dalam Press Conference diaula Sat Narkoba mengatakan, sebelumnya didapatkan 36 bungkus paket kecil berisi ganja yang telah siap kemas diberangkatkan ke Timika.
“ Kemudian dilakukan pngembangannya terhadap pelaku MLMK yang memesan dan mengirim ganja itu ke Timika. Hasilnya, setelah ditelusuri di kediamanan pelaku kembali ditemukan paket ganja berjumlah 30 bungkus ,” katanya, Selasa (12/12/2023).
Maka itu, Kapolres menyebutkan, jika ditotalkan secara keseluruhannya dari hasil penemuan di Bandara dan kediamanan pelaku berjumlah 66 bungkus dengan berat 1.138,18 gram atau 1,1 Kg. Ini akan menjadi barang bukti untuk kasus pengungkapan ini ,” sebutnya.
Untuk asal ganja, Kapolres mengungkapkan, pelaku memesannya dari PNG dan dia baru pertama sekali melakukan perbuatan ini. Untuk itulah diminta jangan lagi melakukan perbuatan ini ,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun ,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, 36 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja berhasil digagalkan aparat gabungan yakni, TNI/Polri dan security bandara,(Avsec) saat pemeriksaan X- ray di Bandara Sentani. Ganja itu dibawa oleh seorang pria, RB dengan tujuan Timika. (Redaksi)