Kilaspapua, Jayapura- Bidang penerangan hukum,(Bidpenkum)) Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua mensosialisasikan penyuluhan hukum bagi jemaat GKI Viadolorosa di Polimak, Ardipura III, Jayapura Selatan, Kota Jayapura,Papua, Jumat (6/3/2020). Sosialisasi itu dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pentingnya menghindari perbuatan tercela yang berujung pada penegakan hukum positif.
Staf Penerangan Hukum,( Penkum) Bidang Intelijen Kejati Papua, Marvin De Quelju kepada wartawan mengatakan, masyarakat perlu tahu hukum agar dalam melakukan tindakan apapun termasuk tindakan kekerasan terhadap sesama dalam lingkungan sekitar tidak semena mena atau ikut mau sendiri yang berujung terhadap pelanggaran hukum yang di proses ke ranah tindak pidana kriminalitas,” katanya.
Dia mengungkapkan, kasus kekerasan memang cukup tinggi di tengah masyarakat dan itu disebabkan kurangnya pemahaman tentang nilai hukum apa lagi terlebih lagi kalau penyelesaian sebuah perkara di masyarakat lewat jalur adat atau kumpul lalu bicara saja langsung selesai.
“ Melalui penyuluhan hukum tersebut diharapkan jemaat Gereja GKI Viadolorosa lebih paham manfaatnya ketika menghadapi sebuah persoalan di tengah rumah tangga nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Jemaat GKI Viadolorosa, Polimak, Pdt. Yohana Halatu menyampaikan, terima kasih banyak atas di Pilihnya jemaat GKI Viadolorosa sebagai, tempat penyuluhan hukum dalam rangka memasuki sengsara Tuhan Yesus menjelang perayaan Paskah di bulan april tahun ini,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan itu diHadiri oleh, seluruh warga jemaat dari, Unsur PKB, PW, PAM dan PAR serta para Lansia di dalam jemaat.(Andika)