Kilaspapua, Waropen- Setelah terjadinya aksi di Kantor Bupati Waropen, Jumat pagi tadi kini giliran, ratusan masyarakat Waropen kembali turun ke Jalan dan mendatangi Kantor Bupati Waropen guna mempertanyakan dasar penetapan tersangka Bupati Waropen oleh Aspidsus Kejati Papua dan Meminta Polisi memproses aktor yang mengkriminalisasi Bupati Waropen dimedia sosial,( Medsos).
Sius Nuburi salah satu pendukung Yermias Bisai yang turut dalam aksi itu mengatakan, bahwa aksi yang mereka lakukan ini untuk mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Papua yang telah mengeluarkan pernyataan pada tanggal 5 maret 2020 dimana, Bupati Waropen Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Gratiifikasi senilai Rp 19 Milyar.
” Sebagai masyarakat pendukung kami menyesalkan, karena Bupati Waropen dinyatakan tersangka pada hal pernyataan resmi Ketua Kejaksaan Tinggi Papua tanggal 10 Januari 2020 bertolak belakang dengan pernyataan sikap Aspidsus Kejati Papua tanggal 5 Maret 2020. Ini yang bikin kami marah sebagai masyarakat pendukung Bupati Yermias Bisai,”katanya.
Selain mempertanyakan sikap Aspidsus, aksi ini juga menuntut pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan terkait pencemaran nama baik Bupati yang diduga dilakukan oleh oknum RDN.
“Kami menuntut kepada pihak polres dalam hal ini Polda Papua, untuk segera menindaklanjuti laporan kami tentang saudara RDN yang telah mencemarkan nama baik Bupati Kabupaten Waropen Yermias Bisai, kami minta kepastian hukum dari Polda Papua dan Polres Waropen,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Waropen,AKBP Suhadak mengatakan, terkait aspirasi yang disampaikan, kami akan meneruskannya kepada Polda Papua. Dan soal laporan pencemaran nama baik, Dia mengaku tidak memproses di Polres Waropen melainkan ditangani oleh Polda Papua,” katanya.(Rich)