Kilaspapua, Supiori- Penyidik Tipidter Satuan Reskrim Polres Supiori menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kepada Kejaksaan Negeri Biak yang di terima oleh Jaksa Penuntut Umum Negeri Biak Numfor, Jumat (6/3/2020) siang.
Kapolres Supiori AKBP I Made Budi Darma SE melalui Kanit Tipidter polres Supiori Bripka Rusdiansyah S.E menerangkan bahwa, dua tersangka diserahkan setelah kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21 yang diterima dari, pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu.
“ Untuk tersangka YK No : B-236/R.1.12.3/EKU.1/03/2020sedangkan, HM No. B- 238 /R.1.12.3/EKU.1/03/2020 tanggal 06 Maret 2020,”terangnya.
Terungkap kasus itu, terang Kasat Reskrim, Ipda Alexander. T, S.Tr.k bermula dari laporan yang diterima atas kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang terjadi pada hari sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekitar jam 14.00 wit. pada saat itu, pelaku HM dan YA baru saja selesai menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di sekitaran laut masram menggunakan perahu dayung, setelah itu kedua pelaku pulang kerumah masing-masing sekitar jam 15.00 Wit.
“ Tim gabungan Polres Supiori yang dipimpin oleh AKP. Tony Setia Edy melakukan penangkapan dua tersangka di Desa Masram, dan selanjutnya dari hasil pengembangan dari dua tersangka ditemukan barang bukti (Bahan Peledak) sebanyak 6 (Enam) botol di perahu milik kedua pelaku. Kedua Pelaku diduga melakukan pengerusakan terumbu karang serta membunuh benih ikan sehingga keduanya di kenakan dengan yang pertama pasal 84 Ayat 1 atau kedua pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Tentang Perikanan,”jelas Kasat. (Dessy)