Penetapan Tersangka Bupati Waropen Diduga Buntut Aksi Pengrusakan Kantor Pemerintahan Waropen

oleh -671 views
Polisi saat memasang Police Line di Kantor Pemerintahan Waropen setelah dirusak massa.( Foto.Rich)

Kilaspapua, Waropen- Aksi pengrusakan yang dilakukan puluhan massa pendukung Bupati Waropen diduga berawal dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua apalagi, dia digadang-gadang maju kembali dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Warope tahun 2020. Puluhan massa melampiasskan kecewaannya dengan mendatangi Kantor Bupati Waropen kemudian merusak beberapa ruangan,Jumat pagi (6/3/2020). Keributan itu sempat tidak terkontrol, dimana massa membawa alat alat tajam seperti, panah, parang dan tombak besi sehingga polisi yang ada dilokasi sempat bersitegang dan mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan untuk meredam suasana. Dalam situasi tersebut, terlihat beberapa titik api digedung kantor BPKAD dan Kantor Wakil Bupati namun berhasil dipadamkan.

Kapolres Waropen, AKBP Suhadak yang turun dalam pengamanan itu langsung menengahi dan meminta massa untuk mundur dari lokasi kantor Bupati, setelah itu polisi berhasil memadamkan lima titik api yang sudah sempat membakar plafon bangunan BPKAD dan Kantor Wakil Bupati Waropen.

Setelah aksi dibubarkan dari Komplek kantor Bupati di Waren, aksi massa berlanjut di Kompleks Nonomi,  dimana lokasi ini berada di beberapa Kantor OPD dan gedung pertemuan Utama Pemda Waropen yang lokasinya tidak jauh dari kantor Bupati yang juga ikut dirusak massa dengan memecahkan kaca-kaca dan pintu bangunan.

Kericuhan yang memanas pagi hari tersebut, dapat diredam pihak aparat keamanan setelah, Kapolres memberi penjelasan kepada massa terkait situasi hukum yang dialami oleh Bupati Yermias Bisai.

Kepada massa Kapolres mengatakan, bahwa,penetapan tersangka Bupati Waropen, Yermias oleh Kejati Papua yakni melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus ), belum sebuah keputusan hukum tetap, namun masih bisa ditempuh dengan upaya hukum lainnya.

“Terkait Status Bupati saat ini masih ada ruang jadi rekan-rekan jangan merusak,” katanya.

Masih katanya, sebelumnya Mahkama Agung,(MA) sudah memberikan instruksi tidak boleh ada pengangkatan kasus korupsi menjelang Pilkada, tapi toh ini yang mengeluarkan Aspidsus Kejati Papua pada hal, Ketuanya tidak menghendaki itu,”ucap Kapolres kepada massa untuk meredam suasana mendengar itu, aksi massa mulai berangsur berhenti dan situasi kondusif. Massa kini telah dipulangkan, setelah pihak aparat keamanan mengantarnya ketempat mereka berkumpul.Selanjutnya, polisi memasang Polisi Line di setiap kantor yang mengalami kerusakan,” katanya. (Rich)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *