Lecehkan Profesi Wartawan, 2 Pemilik Akun Dhief Dan Iqi Aninam Dilaporkan Ke Polres Yapen    

oleh -2,739 views
oleh
Ketua Komunitas Wartawan Yapen saat menyerahkan laporan pengaduan kepada Polres Yapen dan diterima oleh Kasium Polres Kepulauan Yapen (Foto. Andre)

Kilaspapua, Yapen-  2 orang pemilik akun facebook Dhief  dan Iqi Aninam terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh wartawan ke Polres Kepulauan Yapen, Kamis ( 25/06/2020). Keduanya dilaporkan atas tindakan pencemaran nama baik profesi dan tindakan tak menyenangkan. Pengaduan ini diserahkan langsung oleh  ketua Wartawan Yapen Waropen (Kawan),Anton Ginting kepada Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Kariawan Barus melalui Kasium.

Kepada Kilaspapua.Com, Anton menyayangkan tindakan kedua oknum yang  melecehkan profesi wartawan tersebut.

”  Saya sangat menyayangkan ada statemen dari oknum masyarakat yang mengatakan profesi wartawan itu. Saya sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi dan kita sudah membuat laporan dan berharap agar laporan itu ditindak lanjuti, sebab itu sangat menciderai profesi wartawan khususnya di Kabupaten Kepulauan Yapen,” katanya.

Lanjutnya, hal ini harus ditempuh agar dapat memberi edukasi kepada masyarakat,sekaligus memberikan pemahaman untuk menyampaikan kritik dan saran secara santun dan bermartabat. Jika tetap melanggar , maka bisa dikenakan UU ITE.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Yapen,AKBP Kariawan Barus mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah diterima dan akan ditindak lanjuti,” katanya.

Sekedar diketahui,Dua pemilik akun facebook Dhief dan Iqi Aninam mengomentari status yang di unggah oleh akun Dhief , dimana salah satu komentarnya menuliskan ” wartawan wartawan piring makan”  dan “penjilat namanya “.(Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *