Numpang Mobil Ambulance Sambil Bawa Ganja 8 Kantong, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi  

oleh -1,440 views
Barang bukti ganja 8 kantong yang dibawa YW dengan menumpangi mobil ambulance.(Foto. Humas Polres Jayapura)

Kilaspapua, Sentani- Seorang pemuda, YW (26) diamankan anggota Polsek Kemtuk setelah terbukti membawa ganja sebanyak 8 kantong di Kampung Sabron Distrik Kemtuk, tanggal 29 Agustus 2023.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH menyatakan, YW tertangkap setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menumpang mobil ambulance dengan membawa ganja kemudian anggota memberhentikan mobil ambulance dan menemukan pelaku bersama barang bukti ganja sebanyak 8 kantong

“ Barang bukti ganja kering yang dibungkus 1 kantong plastik berukuran besar dan 7 kantong berukuran sedang dengan berat 228 gram ,” katanya, Selasa (5/9/2023).

Setelah berhasil diamankan, lanjut Kasat Narkoba pada hari itu juga anggota Polsek Kemtuk menyerahkan pelaku ke Satuan Reserse Narkoba.

“YW (26) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri terancam pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.(Rilis Polres Jayapura)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *