Kilaspapua, Jayapura- Penyidik tindak pidana khusus,(Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura menahan seorang karyawan BUMN, RSSM. Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print- 02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri,(Kajari) Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya menyatakan, RSSM diduga telah melakukan pidana korupsi penyalahgunaan uang dalam rekening BRI Unit Koya di kantor cabang BRI Abepura dengan cara melakukan transaksi penarikan dan pemindahbukuan saldo tabungan nasabah tanpa seijin pemilik rekening untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian Negara Cq PT. Bank Papua Rakyat Indonesia (persero) Tbk sebesar Rp.1,442,150,000,- dan telah dikembalikan Rp.306,225,000,- sehingga sisa kerugian adalah Rp.1,135,925,000,- ,” katanya, Selasa (5/9/2023).
Kajari mengungkapkan, akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dirutan Abepura Jayapura selama 20 (dua puluh ) hari terhitung tanggal 05- 24 September 2023 ,” ungkapnya.(Rilis)