Polres Waropen serahkan tersangka kasus penganiyaan ke jaksa

oleh -1.405 views
Satuan Reskrim Polres Waropen saat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Kepulauan Yapen.(Foto. Ist)

Kilaspapua, Waropen – Setelah memasuki tahap II, Satuan Reskrim Polres Waropen menyerahkan tersangka dan Barang Bukti  kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Kepulauan Yapen, Selasa (15/6/2021).

Penyerahan tersangka yang berinisial MW (41) alias Nyong berprofesi sebagai ASN dan barang bukti berupa satu buah parang panjang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sitindaon SH.

Sebelum diserahkan, anggota penyidik pembantu Polres Waropen mengantar tersangka ke klinik Polres Kepulauan Yapen, guna pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tersangka, dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut tersangka di nyatakan sehat.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari selasa tanggal 14 April 2021 lalu, tersangka MW yang saat itu di pengaruhi minuman beralkohol terlibat cecok dengan korban berinisial PS (45) warga Kampung Uri Distrik Waropen Bawah, dengan sebilah parang tersangka membacok korban dibagian lutut sebelah kiri sehingga mengakibatkan kaki sebelah kiri luka sobek. Akibat peristiwa ini tersangka MW diganjar Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *