Selundupkan 11 Kg Ganja, 3 Warga PNG Ditangkap Polisi

oleh -876 views
oleh
3 warga PNG bersama barang bukti 11 Kg yang akan diselundupkan namun berhasil  digagalkan Polisi.

Kilaspapua, Jayapura- Tiga warga negara Papua New Guinea,(PNG) inisial, JY, JA dan VA diamankan oleh Jajaran Polresta Jayapura Kota bersama bea cukai Kota Jayapura setelah mencoba menyelundupkan ganja seberat 11 Kg.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman, S.H berdama pihak Bea Cukai Jayapura ketika menggelar Press Conference di Mapolresta mengatakan, berawal saat pihak Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapatkan informasi bahwa ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso pada Selasa dini hari (21/2) sekitar Pukul 02.45 WIT.

“Mendapatkan informasi tersebut anggota kami langsung menghubungi pihak Bea Cukai dan bersama-sama mendatangi TKP namun para pelaku lari masuk ke dalam hutan dan menggalkan barang bukti di lokasi kejadi tepatnya di dalam mobil,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut kata Kapolresta, anggota kemudian dibantu dengan masyarakat setempat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku JY dan VA di lokasi jalan masuk air panas Kampung Mosso Pukul 08.35 WIT selanjutnya diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG

Kapolresta menambahkan, kemudian pada Pukul 16.30 WIT berhasil menangkap JA diseputaran Pasar Skouw dan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung.

“Ketiganya pun diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan awal para pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut akan di barter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya, namun hal tersebut masih akan kami dalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif,” tambahnya.

Kapolresta juga menuturkan, atas perbuatan tersebut ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka,” tuturnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *