Kilaspapua, Jayapura- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, (KadisPeridagkop) Kota Jayapura, Roberth Awi menegaskan, Mulai bulan ini kedepannya, seluruh, SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di Kota Jayapura tidak lagi melayani pembelian minyak bensin atau premium bagi masyarakat tanpa mempunyai ijin resmi dari dinas terkait.
Maka itu, bagi warga kota yang hendak berjualan bensin enceran supaya membuat surat ijin usaha ke Dinas Perindagkop Kota Jayapura dan saat ini pihak Dinas Perindagkop siap melayani tanpa dipungut biaya.
“Ini di lakukan Pemerintah Kota Jayapura agar warga kota semakin tertib dalam rangka menjaga keselamatan bersama, sebab pengalaman membuktikan sejumlah musibah kebakaran yang terjadi di Kota Jayapura berasal dari rumah warga yang diduga menyimpan BBM jenis premium atau bensin sehingga ini menjadi perhatian Pemerintah Kota lewat Dinas Perindagkop Kota Jayapura setelah melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pihak PT. Pertamina Wilayah Papua dan Papua Barat,” tutupnya saat ditemui wartawan, Selasa (24/8/2021).(Dika)