Kilaspapua, Jayapura- Rumah sakit Provita Jayapura kedepannya akan lebih memperketat hasil dokumen pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) pasien.
“ Tidak ada lagi hasil yang bisa diambil secara langsung baik pesanan perorangan, sekalipun diminta tolongkan. Jadi, mulai sekarang akan ketat bahkan surat PCR akan ditandatangani asli oleh dokter spesialis Provita,” tegas Direktur Rumah Sakit Provita Jayapura, Fansca Titaheluw didampingi Kuasa hukum Rumah sakit Provita Jayapura, Wahyu Herman Wibowo saat menggelar keterangan pers di Provita Jayapura, Selasa (24/8/2021).
Bukan itu saja, Direktur mengungkapkan, Walaupun distempel, maka harus ada pembubuhan tandatangan.
“ Saya akan klarifikasi langsung ke dokter bersangkutan, apa betul pasien atas nama ini dokter telah validasi dan verifikasi hasil ?. Tentu ini menjadi pembelajaran buat Provita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Rumah sakit Provita Jayapura, Wahyu Herman Wibowo mengatakan, pihaknya diberi mandat sebagai pendamping bagi dua karyawan Provita Jayapura dan itu sudah dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
“ Ketika statusnya naik menjadi tersangka, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak bersangkutan dalam arti, silahkan menggunakan penasehat hukum siapa yang mau ditunjuk. Kami tak bisa mendampingi pada saat bersangkutan statusnya sudah menjadi tersangka,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal,(Reskrim) Polres Jayapura menetapkan 4 orang sebagai tersangka pemalsuan surat PCR. Ke-4 nya berinisial, WK (30), DG (23), MA (36) dan AH (29). Dari empat tersangka tersebut, salah satunya diketahui oknum pegawai negeri sipil,(PNS) di Pemerintah Kota Jayapura. Ke-4 ditahan, setelah lebih dulu diminta keterangan terkait perbuatannya dan hasilnya, penyidik menemukan 2 alat bukti.
WK dan DG tercatat bekerja sebagai karyawan kontrak dirumah sakit swasta Provita sedangkan MA bekerja sebagai PNS di Dinas Pemerintah Kota Jayapura dan AH bekerja sebagai supir di Bandara Sentani.(Redaksi)