Kilaspapua, Sentani- Sebanyak 3 jerigen ukuran 25 liter berisi miras lokal jenis boplas diamankan oleh Jajaran Polsek Sentani Kota disekitar jalan Yahim, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin malam (15/11/2021). Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH
Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH saat di konfirmasi mengatakan, miras yang diamankan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan jumlah angka kriminalitas, yang mana setiap tindakan pidana yang terjadi dipicu oleh pengaruh minuman keras.
” Tak hanya barang bukti, pembuat miras, VM (33) juga ikut diamankan dan digiring ke Polsek guna dilakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Maka itu, Kapolsek menghimbau kepada para pelaku penjualan miras ilegal diwilayah hukum Polsek Sentani Kota apabila tidak ingin di pidana sesuai hukum yang berlaku maka, mulai dari sekarang berhenti melakukan aktivitas jual beli miras,” tutupnya.(Humas Polsek Sentani)